Flotim, MEXIN TV ONLINE - Menjelang Tahun Baru 2021 Babinsa Koramil 1624/Flotim dan Kapospol Kecamatan Tanjung Bunga Aiptu Selverius petrus Diaz , Kabupaten Flores Timur, bersama anggota Linmas melakukan operasi miras terhadap para penjual miras di 3 (tiga) Desa yang berada di Kec. Tanjung Bunga (Desa Sinamalaka, Desa Bandona dan Desa Waibao) Kamis.,(31/12/2020).
Kegiatan razia Diikuti, oleh Babinsa Kec. Tanjung Bunga Koptu Antoninho C. Noronha, Prada Marques Ola Mado, Prada Jeremias Bapa Pati, Prada Florianus Pata Kelen, Prada Hilarius Tanjung Siong, Kapospol Tanjung Kecamatan Tanjung Bunga Aiptu Selverius Petrus Diaz, beserta 1 anggota dan anggota Linmas ke 3 desa tersebut.,
Dalam kesempatan tersebut Babinsa 1624-01/Larantuka Kec. Tanjung Bunga menghimbau kepada para penjual agar tidak lagi menjual miras (arak) yang dapat mempengaruhi anak" muda untuk melakukan perbuatan kriminal. Juga kepada anak" muda agar tidak konsumsi miras pada malam tahun baru. Tetap jaga kamtibmas diwilayah masing". Pada operasi miras hari aparat menyita miras(arak) ditiga desa tersebut berhasil diamankan Pelampung mutiara dengan isi 30 liter 9 buah, Gentong air dari periuk tanah 2 buah, dan 315 liter jiregen minyak
Barang bukti berupa miras (arak) sudah diamankan dipospol Tanjung Bunga, Sementara itu Kapospol mengatakan, adanya sitaan minuman keras ini merupakan bentuk kerjasama TNI dan Polri dalam upaya meminimalisir peredaran minuman keras jelang perayaan Tahun baru 2021..(MEXIN)



