Mexintv,com.Kupang - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Timur menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Kamis (9/10).
Dua pelaku berinisial M (36) dan RA (45) diduga menjual beras oplosan dan beras tidak layak konsumsi di Kota Kupang,
Kasus Pertama: Beras Oplosan di Pasar Inpres Naikoten
Tersangka M, pemilik sebuah kios di Pasar Inpres Naikoten, terbukti mengoplos beras subsidi pemerintah (SPHP) dengan mengemasnya ulang dalam karung beras bermerek cap jeruk.
Polisi menemukan bahwa M telah memindahkan isi dari 8 karung beras SPHP (masing-masing 40 kg) ke dalam karung cap jeruk, yang dijual dengan harga Rp13.000 per kilogram, lebih mahal dibanding harga asli SPHP yang hanya Rp11.300/kg.
Dari hasil penyelidikan, diketahui M mengambil sekitar 4 ton beras SPHP dari Bulog. Barang bukti yang disita antara lain ribuan kilogram beras, karung-karung kosong dari berbagai merek, mesin jahit karung, dan sejumlah dokumen izin usaha.
Kasus Kedua: Beras Berkutu di Retail Modern
Sementara itu, RA, pimpinan salah satu retail modern ternama di Kupang, kedapatan menjual beras premium bermerek Topi Kopi yang telah rusak dan berkutu.
Kasus ini terungkap setelah seorang warga bernama Imanuel membeli beras ukuran 20 kg pada 13 Juli 2025, dan mendapati banyak kutu di dalam beras tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, total beras rusak yang diamankan mencapai 1.790 kg, terdiri dari kemasan 5 kg, 10 kg, dan 20 kg.
Langkah Hukum dan Ancaman Pidana
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang melarang peredaran barang tidak sesuai standar atau yang membahayakan konsumen.
“Total enam orang saksi dan tiga ahli telah kami periksa dalam proses penyidikan,” ungkap pihak Polda NTT dalam keterangan resmi pada Kamis (9/10/2025).
Polda NTT menegaskan komitmennya dalam menindak tegas pelaku usaha yang nakal dan berpotensi merugikan masyarakat sebagai konsumen. (MEX)


