Kejari Kota Kupang Periksa Dua Saksi Baru dalam Kasus Dugaan Korupsi Pabrik Garam Yodium Rp 3 Miliar


Mexintv,com.Kupang -  Kejaksaan Negeri Kota Kupang kembali memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan pabrik garam yodium dan revitalisasi sentra IKM garam yodium pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Kupang tahun 2019 dan 2021, dengan nilai proyek mencapai Rp 3 miliar.


Dua saksi yakni Herald J. O. Salean dan Yafet Imanuel Rihi menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Kota Kupang. Keduanya diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Tipidsus karena berperan sebagai anggota tim Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PHO/FHO) proyek tersebut..(12/11/2025)

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Kupang, Frengki M. Radja, S.H., M.H., membenarkan pemeriksaan tersebut.

“Penyidik memeriksa anggota Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PHO/FHO), yakni Herald J. O. Salean dan Yafet Imanuel Rihi,” ujar Frengki kepada media di Kupang.

Mengatakan Frengki, Yafet Imanuel Rihi diperiksa mulai pukul 09.00 hingga 11.00 Wita, sedangkan Herald J. O. Salean menjalani pemeriksaan dari pukul 13.00 hingga 15.00 Wita.

Ia juga menambahkan, penyidik akan segera menjadwalkan pemeriksaan terhadap Yohanis F. Puu, yang menjabat sebagai Ketua Tim Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PHO/FHO).

“Untuk Ketua Tim PHO/FHO, saudara Yohanis F. Puu, sedang dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi,” jelas Frengki.

Lebih lanjut, Frengki menyampaikan bahwa kasus dugaan Tipikor tersebut telah resmi naik ke tahap penyidikan (Dik) setelah dilakukan gelar perkara (ekspose) di Kejaksaan Tinggi NTT.

“Peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan dilakukan setelah hasil ekspose menyimpulkan adanya unsur perbuatan melawan hukum (PMH) yang berpotensi merugikan keuangan negara atau daerah,” tegasnya.

Kasi Pidsus juga menegaskan komitmen Kejari Kota Kupang untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Kami akan bekerja profesional dan transparan dalam mengungkap kasus dugaan korupsi pabrik garam yodium dan revitalisasi sentra IKM garam yodium ini,” tambah Frengki.

Kasus yang melibatkan proyek senilai Rp 3 miliar tersebut masih terus dalam proses penyidikan oleh tim Tipidsus Kejari Kota Kupang untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan dana proyek tersebut. (MEX)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Featured Video