Mexintv,com.kupang - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) NTT menandatangani kesepakatan penggunaan bersama Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kupang, Senin (12/11/2025).
Penandatanganan berlangsung di Aula Kanwil Ditjenpas NTT, Jalan Piet A. Tallo, Kupang, dan menjadi langkah konkret sinergi antar-lembaga dalam pengelolaan aset negara hasil tindak pidana di wilayah NTT.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kejati NTT Roch Adi Wibowo, S.H., M.H. dan Kepala Kanwil Ditjenpas NTT Ketut Akbar Herry Achjar, beserta jajaran pejabat kedua instansi. Dari Kejati NTT hadir pula para asisten, di antaranya Aspidsus Alfonsius Gebhard Loe Mau, Aspidum sekaligus Plh. Kajari Kota Kupang Dr. Bayu Setyo Pratomo, Asbin Henderina Malo, serta Asisten Pemulihan Aset Anton Markus Londa.
Selain pejabat Kejaksaan, acara juga dihadiri para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Kupang Raya, seperti Kepala Lapas Kupang, LPKA, dan Lapas Perempuan Kupang.
Kesepakatan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2024 tentang pengalihan fungsi pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara (Rupbasan) dari Kementerian Hukum dan HAM kepada Kejaksaan RI.
Melalui kebijakan tersebut, pengelolaan aset negara hasil tindak pidana kini berada di bawah Kejaksaan, dengan tujuan memperkuat efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas.
“Kejaksaan Tinggi NTT siap menjaga dan mengamankan aset negara hingga adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap. Pengalihan wewenang ini merupakan momentum penting dalam memperkuat sistem penegakan hukum,” tegas Kajati NTT Roch Adi Wibowo dalam sambutannya.
Ia juga menekankan pentingnya kerja sama dan komunikasi berkelanjutan antara Kejati dan Ditjenpas NTT agar transisi pengelolaan Rupbasan berjalan lancar tanpa hambatan.
Sementara itu, Kepala Kanwil Ditjenpas NTT Ketut Akbar Herry Achjar menyampaikan apresiasi kepada Kejati NTT yang dinilai sigap dalam menindaklanjuti kebijakan nasional tersebut.
“Penandatanganan ini menjadi yang pertama di Indonesia. Kami berharap kerja sama ini menjadi contoh bagi provinsi lain dan dapat menjaga agar pengelolaan Rupbasan di NTT tetap tertib, aman, dan transparan,” ujarnya.
Sebagai bagian dari masa transisi, sebanyak 19 pegawai Ditjenpas NTT kini bertugas bersama jajaran Kejaksaan dalam mengelola barang bukti di Rupbasan Kupang.
Mereka akan melakukan penjagaan, pengawasan, dan pencatatan administrasi di bawah koordinasi Tim Pengelolaan Aset dan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Kota Kupang.
Kegiatan ini menjadi pilot project pengalihan Rupbasan di Indonesia Timur, sekaligus tonggak penting dalam reformasi tata kelola aset negara.
Setidaknya ada tiga tujuan utama dari kebijakan pengalihan ini:
1. Meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan aset hasil tindak pidana.
2. Memperkuat transparansi dan integritas dalam pengelolaan barang bukti.
3. Mengoptimalkan pemulihan aset (asset recovery) untuk kepentingan negara dan masyarakat.
Rencananya, tahap kedua serah terima secara nasional akan dilaksanakan pada 22 Juli 2025 di Kejaksaan Agung RI.
Acara ditutup dengan sesi foto bersama dan komitmen kedua instansi untuk memperkuat koordinasi di bidang pengelolaan aset dan penegakan hukum.
Dengan adanya pengelolaan bersama Rupbasan Kupang ini, diharapkan proses hukum di NTT dapat berjalan lebih cepat, tertib, dan transparan demi kepentingan masyarakat dan negara. (MEX)






